KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya

Rabu 06-12-2023,05:40 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Persyaratan Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Arif, ada beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS. Syarat tersebut yakni

a.    Warga Negara Indonesia

b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, 72 Kendaraan Dinas Polres Kaur Dicek, Ternyata Ini Tujuannya

c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.    berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

BACA JUGA:2.942 Kotak Suara Pemilu 2024 Diterima KPU Bengkulu Selatan, Gudang Dijaga Ketat

g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Kategori :