KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya

Rabu 06-12-2023,05:40 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

8.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bendahara DPD PAN Bengkulu Selatan Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

9.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

11.    Sehat secara rohani

e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

BACA JUGA: Larangan ASN di Medsos Selama Pemilu 2024: Like, Komen, Share dan Foto Bareng

g.    Daftar Riwayat Hidup

h.    Pas Foto Berwarna 4x6

"Ingat, pendaftarannya di PPS (paniti pemungutan suara) wilayah TPS itu berada, bukan ke KPU. Masa kerja KPPS ini hanya satu bulan atau terhitung 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024," pungkas Arif. (red)

Kategori :