Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Efektif, Buktinya Realisasi Melebihi Terget

Rabu 06-12-2023,08:05 WIB
Reporter : red
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Wahai Dosen, Kemdikbud Siapkan Beasiswa IASP Tahun 2024, Buruan! Catat Syaratnya

BACA JUGA:Tempat Wisata di Indonesia yang Pernah Dikunjungi Artis dan Pemimpin Dunia, Ada Bengkulu?

“Kalau diuangkan, total raihan BBN sudah diatas Rp 8,5 juta. Kalau detail kendala utamanya karena banyak masyarakat yang menjual kendaraan ke pihak lain, namun belum sempat memblokirnya di samsat,” sambung Lenny.

Sementara untuk tunggakan PKB milik dinas, Lenny memastikan pihaknya terus melakukan upaya pendekatan. Bahkan, untuk pemilik yang benar-benar ingin melunasi tunggakan kendaraannya.

BACA JUGA:Mudah Didapat! 5 Buah Ini Sangat Baik Dikonsumsi Saat Diare

BACA JUGA:5 Makanan yang Baik Menjaga Kesehatan Paru-paru, Ini Alasannnya

Maka UPTD Samsat akan membantu dalam kemudahan syarat dan pemberkasan. Salah satunya tidak harus menyertakan BPKB asli jika memang statusnya hilang.

“Tingginya tunggakan randis ini karena terhalang BPKB yang banyak hilang. Untuk saat ini, kami bantu peringanan di BPKB, tapi pemilik wajib melunasi seluruh pajaknya,” beber Lenny.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pulang Sekolah, Bocah 9 Tahun di Seluma Meninggal Dunia, Polisi Turun Tangan

BACA JUGA:Bengkulu Rawan Konflik Lahan, BPN Serahkan 200 Sertifikat Kepada Masyarakat

Apabila kedepan randis yang terdata masih tetap diabaikan pajak, bukan tidak mungkin Samsat bakal melakukan pemblokiran sehingga kendaraan tidak dapat difungsikan di jalan raya sebagaimana ketentuan perundangan.

“Mudah-mudahan, perlahan masalah tunggakan pajak randis akan teratasi. Apalagi informasinya tahun depan pemutihan denda pajak akan diperpanjang lagi,” demikian Lenny. (red)

Kategori :