BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus perkelahian maut yang menyebabkan tiba orang meninggal dunia di Bengkulu Selatan memasuki babak baru.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, setelah semua berkas dinyatakan lengkap (P21).
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka
BACA JUGA:Inisiator Perda Zakat Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Keterangan Lengkapnya
Tersangka berinisial Ef (27) yang merupakan anak kandung dari salah seorang korban meninggal dunia dalam perkelahian maut tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan pada hari Rabu (6/12/2023).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH mengatakan, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, senjata tajam berupa pisau, dan para pakaian korban.
BACA JUGA:10 Provinsi di Indonesia yang Memiliki Tingkat Kemiskinan Tertinggi, Bengkulu Masuk Daftar
Barang bukti tersebut sebagai penguat dalam perkara tersebut.
“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. Tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus perkelahian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dari penyidik Sat reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Kapan Lebaran?
BACA JUGA:Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Ini Syaratnya dan Jalurnya
Berkas akan diteliti lebih lanjut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan, kemudian berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk disidangkan.
“Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka EF sudah diterima. Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tersangka tetap ditahan,” ujar Kasi Intel.