Korban mengaku ditenang oleh suaminya hingga menyebabkan tulang bahu sebelah kanan patah.
Kapolres Kaur AKBP. H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH menjelaskan,
Setelah pertengkaran, AF pulang ke rumah kedua orang tuanya. Awalnya keluarga AF tidak berniat menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:5 Sifat Istri Ini Berpengaruh Rezeki Suami, Rumah Tangga Bahagia Rezeki Mengalir Deras
Namun RE menunjukkan sikap tidak bersalah, dia justru menyusul AF ke rumah orang tuanya sembari menyerahkan pakaiannya AF dan mengatakan AF agar tidak kembali lagi.
"Kami sudah mediasi kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun lantaran tak ada penyelesaian, RE kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Mau Kentut? Lepaskan Segera, Jangan Ditahan! Ini Bahaya Menahan Kentut Menurut dr. Karan Rajan
Atas perbuatannya tersangka RE dapat dijerat Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (red)