"Kalau ibu-ibu berminat, silakan daftar di PPS wilayah desa/kelurahan sebagai domisili masing-masing. Syaratnya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," pungkas Edvan.
BACA JUGA:Kades di Kaur Benarkan Satu Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan Pernah Jabat Perangkat Desa
Sementara Camat Pino, Surahman dalam sambutannya mengimbau kepada peserta yang hadir untuk tetap menjaga kekompakan, khususnya di Pemilu 2024.
"Meski pilihan berbeda, itulah demokrasi namanya. Jangan gara-gara pemilu ini, hubungan dengan keluarga dan tetangga menjadi renggang," imbau Camat. (and)