Persoalan Tanah di Bengkulu Mencuat Lagi, Warga Eks Dusun Jago Bayo Desak PTPN VII Kembalikan Lahan

Rabu 20-12-2023,08:35 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Sementara tanah itu tercatat sebagai aset negara, masyarakat tidak bisa mengambil tanah tersebut sebelum negara melepaskannya.

BACA JUGA:5 Tanda Pasanganmu Tidak Serius Untuk Menikah, Nomor 2 Terlihat Nyata

BACA JUGA:7 Manfaat Bunga Teratai untuk Kecantikan, Mulai Mencegah Kerutan di Wajah Hingga Mengatasi Ketombe

"HGU tercatat di dalam dokumen menjadi hak dari PTPN VII sebagai aset negara. Selama negara belum melepaskannya. Maka masyarakat tidak bisa mengambilnya," tegas Indera.

Sementara itu Sekda Seluma H Hadianto mengatakan, khusus Hak Ulayat (tanah adat) keluarga Jago Bayo harus melengkapi kelengkapan dokumen dan disampaikan kepada Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Cara Mengolah Air Cucian Beras Untuk Kecantikan Wajah dan Kesehatan Rambut, Mudah dan Efektif

BACA JUGA:Manfaat Daun Binahong Merah untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit Wajah, Begini Cara Mengolahnya

"Kami minta agar data dan dokumen pendukung disampaikan. Namun kami beritahukan bahwa PTPN VII merupakan aset negara yang mempunyai dokumen yang sangat sah," pungkas Sekda.

Setelah bertemu dengan manajemen PTPN VII, Sekda Seluma dan Kepala BPN Provinsi Bengkulu, akhirnya masyarakat Jago Bayo membubarkan diri. (red)

Kategori :