Masih Mau Dapat Gas LPG 3 Kg? Segera Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Simak Cara dan Ketentuannya

Rabu 27-12-2023,15:28 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.

Artinya, pembelian elpiji 3 Kg akan dibatasi hanya kepada pengguna LPG Tertentu yang telah terdaftar.

Pengguna elpiji 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status penggunaannya harus mendaftar atau memeriksa data pribadi mereka di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum bertransaksi.

BACA JUGA:KTM 450 SX-F Factory Edition Siap Diturunkan di AMA Supercross 2024, Segini Harganya

Pembatasan ini sesuai siaran pers yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). NOMOR: 646.Pers/04/SJI/2023 tertanggal 19 Desember 2023

Dalam siaran pers tersebut ditegaskan, pembatasan merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjalankan distribusi LPG 3 Kg yang notabene bersubsidi secara lebih terarah.

Hal ini agar subsidi yang terus meningkat bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang tepat sasaran atau yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu.

BACA JUGA:Tak Perlu Parfum, Begini Cara Agar Tubuh Tetap Wangi Sepanjang Hari

Lantas bagaimana cara agar masyarakat masih bisa membeli gas LPG 3 Kg tersebut? Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Proses pendaftarannya cukup mudah, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

Masyarakat tidak perlu cemas karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup dengan menunjukkan KTP dan KK," sebut Tutuka.

BACA JUGA:Suzuki Pamer Moge GSX-S1000GX 2024, Sport Touring Adventure Baru dengan Mesin 4 Silinder

Selain kemudahan dalam proses pendaftaran, Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen juga terjamin.

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg, Pemerintah mendorong para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

BACA JUGA:Yamaha Mio M3 Hadir 4 Warna Baru, Desain Energik, Garansi Rangka 5 Tahun, Pas Banget untuk Kawula Muda

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal transformasi ini telah berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan bahwa pendataan ini adalah tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023, yang menegaskan komitmen Pemerintah dalam merubah sistem subsidi LPG Tabung 3 Kg agar lebih berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

BACA JUGA:4 Alasan Honda Scoopy Banyak Diminati di Indonesia

Distribusi LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan, dan petani, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai langkah konkret dalam pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran, diterbitkanlah Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Kategori :