
BACA JUGA:Bikin Terpana! Honda CS1 Reborn Kembali Hadir dalam Wujud Matic EV, Desain? Benar-benar Keren
BACA JUGA:Cek Sekarang! 3 Benda ini Ternyata Dilarang Disimpan di Dompet, Nomor 1 Pasti Ada
Dari penangkapan tersangka TAP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, satu kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (red)