RASELNEWS.COM - Tidak hanya memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI juga memberikn pinjaman kepada PNS dan PPPK di tahun 2024.
Nah, berikut ini adalah informasi terbaru tentang Pinjaman BRI untuk PNS PPPK tahun 2024, yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
Sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, BRI berperan aktif dalam mendukung upaya masyarakat yang ingin memperoleh pinjaman uang.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI Plafon Rp 500 Juta, Siapkan Syarat Berikut Ini, Proses Mudah dan Cepat
Selain program pinjaman KUR BRI 2024 yang sangat populer bagi para pelaku usaha UMKM, bank BRI juga menyediakan beragam opsi pinjaman untuk nasabahnya, termasuk penawaran khusus pinjaman bagi PNS dan PPPK.
Pinjaman BRI untuk PNS adalah layanan khusus yang diberikan kepada PNS dan PPPK untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan pinjaman.
BRI bekerja sama dengan instansi pemerintahan dalam menyediakan fasilitas pengajuan pinjaman untuk berbagai keperluan seperti kredit kendaraan, pembelian rumah, modal usaha, dan lainnya.
BACA JUGA:Berapa Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 50 Juta-Rp 500 Juta Tenor 1-3 Tahun? Cek di Sini, Catat Syaratnya
Keistimewaan dari pinjaman BRI untuk PNS adalah tidak diwajibkannya jaminan bagi PNS yang ingin mengajukan pinjaman, cukup dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) atau bukti status kepegawaian.
Selain itu, penerapan suku bunga yang rendah per bulan juga memberikan kemudahan.
Salah satu keuntungan lainnya dari pinjaman ini adalah pembayaran cicilan yang bisa dilakukan melalui potongan gaji, sehingga nasabah PNS yang memiliki kewajiban pembayaran tidak perlu repot membayar secara manual ke Bank.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! BRI Berikan Pinjaman KUR Bunga Cuma 0,5 Persen Plafon Rp 75 Juta
Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman Bank BRI sebagai PNS antara lain:
1. Formulir pengajuan pinjaman yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon kredit.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
3. Salinan Kartu Keluarga (KK).
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Dokumen asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama dan terakhir, serta surat keputusan pensiun jika sudah pensiun.
BACA JUGA:Angsuran KUR BSI Ini Hanya Rp 150 Ribu Per Bulan, Pas Untuk yang Baru Merintis Usaha
6. Salinan dan asli slip gaji dan slip pensiun jika sudah pensiun.
7. Salinan buku tabungan Bank BRI atas nama pemohon.
8. Salinan dokumen KARIP dan buku pensiun jika sudah pensiun.