BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 24 Januari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tiga orang saksi, yakni Kajari Kaur Muhammad Yunus dan dua penyidik Pidsus Kejari Kaur, Dewangga dan Barata.
BACA JUGA:7 Mobil Bandel Paling Irit BBM, 20 Kilometer Hanya Butuh 1 Liter BBM, Hargannya Turun, Ini Jenis Mobilnya
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari, dan Rianti Paulina.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan bukti percakapan antara terdakwa dan Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.
Percakapan tersebut mengungkap upaya menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur yang sednag ditangani Kejaksaan Negeri Kaur.
BACA JUGA:5 Mobil SUV Harga Rp 70 Jutaan, Mesin Tanguh, Perawatan Mudah, Cocok Untuk Kendaraan Mudik Lebaran
BACA JUGA:Spesifikasi WMoto F15, Motor Bebek Sport 150 CC yang Dibanderol Rp 20 Juta
Dalam rekaman percakapan tersebut juga ada indikasi usaha suap kepada Kajari Kaur sebesar Rp1 miliar oleh Kepala Puskesmas.
Ketika upaya suap tidak berhasil, para Kapus meminta bantuan kepada kelima terdakwa. Salah satu terdakwa, Rianti, yang mengaku sebagai Watimpres, berjanji akan mengurus perkara tersebut dan menyampaikan hal ini kepada Jaksa Agung Burhanuddin.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ajukan ke Bank Mandiri, Manfaatkan Pinjol di Platform Livin, Begini Syaratnya
BACA JUGA:Syarat Mudah, Bunga Ringan! Cek Tabel Angsuran KUR di BRI Plafon Rp 40 Juta
Kajari Kaur, Muhammad Yunus dalam kesaksiannya menyampaikan indikasi perintangan pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK tersebut saat penyidik memanggil para kepala puskesmas. Namun para kepala puskesmas yang dipanggil tidak memenuhi datang.
Kelima terdakwa diduga berusaha merintangi penanganan kasus ini dan berharap agar kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan melapor ke Kejagung, Presiden, dan pihak terkait lainnya.
"Kelima terdakwa ini berusaha merintangi kasus pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK di Kaur," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus dalam kesaksiannya.
BACA JUGA:Edan! Yamaha Rilis Scorpio Reborn, Desain Benar-benar Memukau, Sporty dan Berfitur Canggih
BACA JUGA:Pas Turun Dikira Sultan! 5 Mobil Bekas Ini Benar-benar Mewah
JPU Kejati Bengkulu menjerat kelima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (stb)