BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Rekrutmen badan adhoc oleh KPU Bengkulu Selatan untuk Pilkada serentak 2024 resmi dimulai melalui situs siakba.kpu.go.id.
Hari ini atau Selasa, 23 April 2024, KPU Bengkulu Selatan mulai menerima pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara daring.
Total yang dibutuhkan sebanyak 55 orang atau 5 orang per kecamatan dengan masa kerja selama 8 bulan.
Hanya saja, pendaftaran PPK bukan dengan cara calon pelamar mendatangi Kantor KPU Bengkulu Selatan, melainkan melalui siakba atau sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc.
Calon PPK diminta datang ke Kantor KPU untuk menyerahkan berkas fisik dokumen jika seluruh proses pendaftaran dan unggah dokumen selesai di SIAKBA
Lantas apa itu SIAKBA? SIAKBA adalah berupa situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Minta Calon Taruna Akpol Tidak Percaya Calo
Sesuai kepanjangannya, situs ini menjadi media bagi calon anggota KPU, PPK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum
SIAKBA dioperasikan oleh pengguna yang terdaftar dalam sistem, namun juga dapat diakses secara terbatas oleh pengguna yang belum terdaftar.
Menurut Keputusan KPU, SIAKBA digunakan sebagai informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan ad hoc.
SIAKBA juga memberikan informasi terkait jadwal-jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc kepada publik.
Dalam proses pendaftaran penyelenggara, SIAKBA digunakan untuk mendaftarkan calon anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Warga Desa Sukaraja Seginim Minta Kades Dipecat
SIAKBA juga berperan dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi sertat memonitoring jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan sehingga memastikan pelaksanaan tahapan berjalan sesuai jadwal.
Pada Pemilu dan pilkada sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual atau tatap muka di lokasi pendaftaran yang telah ditetapkan, yang biasanya di kantor KPU setempat.