BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anggota Polres Bengkulu Selatan melakukan penggerebekan di salah satu kandang ayam yang berada di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu, 21 April 2024 malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias De (36), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, dan menyita barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Pelaku dan Penonoton Judi Sabung Ayam di Seluma Lari Kocar Kacir, 20 Unit Sepeda Motor Ditinggal
Penggerebekan itu dilakukan polisi setelah menerima informasi kalau di lokasi kandang ayam tersebut ada orang yang ingin mengkonsumsi sabu-sabu.
Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi langsung menyusun strategi penangkapan.
Setelah persiapan matang, polisi langsung beraksi dan mengamankan De. Saat digerebek polisi, De tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bengkulu Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Bawa Sabu Ngaku Anggota TNI
Ia hanya pasrah dan menuruti arahan polisi. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan. Selanjutnya penyidik akan mendalami keterangan tersangka untuk melakukan pengembangan perkara tersebut. Salah satunya menelusuri asal usul narkoba yang didapatkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Unik, Ditangkap Karena Selingkuh, Dua Ibu Muda di Kaur Ditahan Karena Sabu Sabu
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (yoh)