8. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Lulusan sekolah kedinasan pemerintahan atau IPDN dapat langsung bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan daerah.
Nah bagi Anda yang berminat, berikut ini persyaratan umum sekolah kedinasan.
1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita)
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementerian Agama Buka Formasi 110.553 ASN
4. Tidak pernah terlibat tindak pidana
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Telah lulus pendidikan SMA/sederajat (bukan lulusan paket C)
7. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan di sekolah kedinasan
8. Belum pernah melahirkan bagi perempuan
9. Belum pernah punya anak biologis bagi laki-laki
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (wanita)