Mendikti: Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas Wajib Pulang ke Indonesia
Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro-istimewa-
RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro baru-baru ini menjelaskan aturan kepulangan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurutnya, hanya penerima beasiswa yang memiliki ikatan dinas, seperti pegawai kementerian atau lembaga pemerintah, yang diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi luar negeri.
BACA JUGA:Program Beasiswa LPDP akan Dievaluasi, Begini Tanggapan Wamen Stella Christie
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa pegawai yang mendapat beasiswa LPDP tetap memberikan kontribusi langsung kepada instansi pengirimnya.
"Jika pegawai kementerian atau lembaga pemerintahan yang dibiayai untuk belajar di luar negeri, mereka harus kembali setelah lulus untuk melanjutkan tugas di institusi mereka," jelas Satryo dalam rapat dengan Komisi X DPR di Jakarta.
Namun menurut Satryo, kebijakan kepulangan tidak berlaku bagi awardee LPDP yang tidak memiliki ikatan dinas atau bukan pegawai pemerintah.
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2024 Dibuka, Syarat dan Cara Mendaftar Klik di Sini
Mereka diberi keleluasaan untuk tinggal di luar negeri guna memperluas pengalaman atau mengembangkan karier internasional.
"Bagi yang tidak memiliki ikatan dinas, mereka dapat tinggal di luar negeri untuk menambah pengalaman kerja atau berkarier tanpa harus segera pulang," tambah Satryo.
Sementara itu, penerima beasiswa tanpa ikatan dinas yang berkarier di luar negeri tetap diimbau untuk membawa nama baik Indonesia.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyadi Beri Kabar Baik, LPDP Sediakan Beasiswa untuk Milenial dan Gen Z, Anggaraannya 600 Triliun
Dengan bekerja di institusi internasional, mereka diharapkan bisa mengharumkan nama bangsa dan memperkuat citra positif Indonesia di kancah global.
Namun, penerima beasiswa yang ingin menetap di luar negeri tetap diminta memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Izin ini penting bagi mereka yang bekerja di lembaga internasional atau mewakili Indonesia di forum global, sehingga kontribusi mereka tetap diakui secara formal.
BACA JUGA:Hore! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Untuk 3.256 Mahasiswa Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Satryo menyebut fleksibilitas kebijakan ini didasari oleh kondisi lapangan kerja di Indonesia yang belum sepenuhnya mampu menampung semua lulusan LPDP.
Banyak lulusan memiliki keterampilan khusus yang mungkin belum terserap di pasar tenaga kerja nasional.
Oleh karena itu, awardee tanpa ikatan dinas diizinkan berkarier di luar negeri hingga kondisi di Indonesia memungkinkan mereka kembali.
BACA JUGA:Catat Syaratnya! Beasiswa Stipendium Hungaricum 2025 untuk S1-S3 Resmi Dibuka
"Kami menyadari adanya tantangan dalam penyerapan lulusan di dalam negeri. Fleksibilitas ini memberi kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan keahlian di luar negeri sambil tetap membawa manfaat bagi Indonesia," jelas Satryo.
Kebijakan ini diharapkan membantu para alumni LPDP untuk terus mengembangkan keterampilan mereka di dunia internasional, sekaligus memberi manfaat bagi bangsa meski dari luar negeri. (**)
Sumber: