Program Beasiswa LPDP akan Dievaluasi, Begini Tanggapan Wamen Stella Christie

Program Beasiswa LPDP akan Dievaluasi, Begini Tanggapan Wamen Stella Christie

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengunjungi kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pemerintah berencana mengevaluasi program beasiswa LPDP, dan meninjau kembali pemanfaatan dana dalam program tersebut.

Program beasiswa yang didanai Pemerintah dan telah diluncurkan sejak 2013 ini telah memberikan bantuan pendidikan kepada sekitar 45.577 penerima hingga Mei lalu.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie mengaku saat ini pihaknya sedang mengevaluasi alokasi dana yang digunakan dalam program LPDP.

BACA JUGA:7 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri 2024-2025 Tanpa Minimal Usia

Evaluasi dilakukan melalui analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) guna memastikan dana yang diinvestasikan memberikan dampak positif yang sebanding.

"Kami ingin meninjau ulang alokasi dana dalam program LPDP ini. Misalnya, sebagian besar dana saat ini disalurkan untuk program magister, dan kami perlu mengevaluasi apakah hal tersebut sudah optimal atau belum," ungkap Stella.

Dalam rangka mengoptimalkan program ini, Stella menekankan pentingnya prinsip keadilan dan peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama dalam evaluasi.

BACA JUGA:10 Program Beasiswa untuk Anak PNS! Mulai Jenjang SD hingga S3

Hasil evaluasi tersebut akan segera dipublikasikan bersama rekomendasi pemanfaatan dana yang lebih efisien.

Namun, Stella juga menekankan bahwa pengelolaan utama dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.

Meski begitu, Kemendiktisaintek siap bekerja sama dengan Kemenkeu untuk mengelola dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana beasiswa LPDP demi pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.

BACA JUGA:Beasiswa Garuda ACE 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Stella menegaskan bahwa tujuan utama evaluasi ini adalah memastikan penggunaan dana LPDP benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang berkeadilan di Indonesia. Program Beasiswa LPDP Tetap Diminati

LPDP telah menjadi program beasiswa favorit bagi mahasiswa di Indonesia. Setiap tahun, ribuan mahasiswa menerima bantuan dana beasiswa untuk studi pascasarjana, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurut Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, total penerima beasiswa hingga Mei 2024 mencapai 45.577 orang.

BACA JUGA:3 Program Beasiswa Tanpa Syarat Prestasi, Siapkan Persyaratannya Sekarang!

Jumlah pendaftar program ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, terdapat 33.337 pendaftar, sedangkan pendaftaran tahap pertama di 2024 mencatatkan sekitar 20.210 pelamar. Evaluasi Dana oleh BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan evaluasi terkait transparansi pengelolaan dana.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK menilai bahwa pengelolaan dana LPDP periode 2021–2023 sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, meski masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S1 NUS Singapura 2025, Ada Tunjangan Hidup Rp 68 Juta per Tahun

Contohnya, ditemukan ketidaksesuaian data antara peserta yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi peserta yang dinyatakan lulus.

BPK juga mencatat beberapa kasus penerima yang telah menerima dana untuk ujian tesis atau disertasi, namun belum melaksanakan ujian atau menyelesaikan studi.

Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan agar LPDP lebih teliti dalam seleksi penerima dan memantau penggunaan dana yang telah dicairkan.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kelas Khusus 2024, Syarat Mudah

BPK menyarankan agar LPDP meminta pertanggungjawaban atas dana dari penerima yang tidak menyelesaikan studi serta mengembalikan dana yang tidak terpakai.

BPK juga merekomendasikan peningkatan monitoring, evaluasi, serta tindakan lanjutan yang lebih ketat bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Sumber: