RASELNEWS.COM - Apakah Anda mengetahui berapa besarannya pesangon bagi karyawan yang terkena PHK sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja?
Bagi para karyawan swasta yang terkena dampak PHK, penting untuk mengetahui beberapa ketentuan, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban.
Hal ini untuk menghindari agar pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan yang cukup signifikan terkait aturan pembayaran pesangon dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer
Salah satu poin penting yang mengalami perubahan adalah pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Berikut adalah rincian pemberian pesangon berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
BACA JUGA:MenPAN-RB: Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Tetap Bekerja, Tidak Ada PHK
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
BACA JUGA:Alhamdulillah! KemenPAN-RB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah