Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

Senin 29-04-2024,11:16 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

BACA JUGA:Buntut PHK Massal, Manajemen Tambak Udang di Kaur Dipanggil DPRD, Jangan Rugikan Karyawan

Selain pesangon, terdapat juga uang penghargaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut adalah rincian uang penghargaan untuk karyawan yang terkena PHK:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

BACA JUGA:Puluhan Karyawan Tambak Udang di Kaur Kena PHK, Ini Kata Disnakertrans Kaur

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

BACA JUGA:Opsi MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Cemas, Gubernur Bengkulu: Mereka Dibutuhkan, PHK Jangan Dilakukan

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. (man)

Kategori :