Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Kendalanya di Yayasan, Syarat Utama Sulit Didapatkan

Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Kendalanya di Yayasan, Syarat Utama Sulit Didapatkan

Ilustrasi guru swasta -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Guru swasta kini bisa mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dengan memenuhi syarat berikut!

Kesempatan ini sangat dinanti karena Guru berpeluang mendapatkan status lebih stabil, kesejahteraan yang lebih baik, serta jenjang karier yang lebih pasti.

BACA JUGA:Panduan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hanya saja untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, pemerintah menetapkan satu syarat utama yang wajib dipenuhi guru swasta, yaitu surat izin dari yayasan tempat mereka mengajar.

Menurut Prof Nunuk Suryani, pejabat yang terkait langsung dengan seleksi PPPK untuk guru, surat izin dari yayasan ini sangat penting.

Apalagi Guru Tetap Yayasan (GTY) terikat dengan lembaga tempat mereka bekerja. Surat izin dari Yayasan sangat diperlukan jika mereka ingin mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Dua Kesempatan Diberikan Pemerintah Bagi Honorer Gagal Administrasi dan tidak Formasi Dalam Seleksi PPPK 2024

Regulasi ini dibuat agar tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta yang sangat membutuhkan kehadiran para guru tersebut.

Persyaratan ini sudah berlaku sejak beberapa tahun. Hanya saja sering kali menjadi tantangan bagi guru swasta.

Sebab tidak semua yayasan dengan mudah memberikan izin bagi gurunya ikut seleksi PPPK karena khawatir kehilangan tenaga pengajar yang sudah lama berkontribusi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Didominasi Guru, Jumlahnya Fantastis

Pemerintah sendiri berharap guru swasta yang berminat mengikuti seleksi PPPK segera mengajukan surat izin agar saat pendaftaran dibuka.

Pemerintah menyadari bahwa jika semua guru swasta diizinkan menjadi ASN tanpa pengendalian, sekolah swasta bisa kehilangan banyak tenaga pengajar.

Meskipun beberapa pihak menganggap ini sebagai hambatan, sebenarnya aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap Pertama Dibuka, Ada 89.781 untuk 2 Kategori Pelamar, Segera Daftar!

Bagi guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, sangat penting untuk segera mengurus surat izin dari yayasan.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses seleksi akan lebih lancar, tanpa dampak negatif bagi sekolah swasta yang telah mereka layani. (**)

Sumber: