2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilihan
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan dan
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Kewajiban Panwascam dalam Pemilihan
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
2. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua Panwascam Pino Raya Meninggal Dunia Saat Bimtek
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
Demikian tugas, wewenang, dan kewajiban Panwascam di Pilkada 2024. Hal ini wajib diketahui sebagai tugas pokok dan fungsi seorang pengawas dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (and)