'Nodai' Pacar Secara Paksa, Pemuda Bengkulu Selatan Ini Ngaku Tanggungjawab Jika Hamil

Selasa 14-05-2024,14:32 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinsial KDS (20), warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, mengakui alasannya menodai pacarnya berinisial C (17) secara paksa karena tidak kuat menahan nafsu.

Bahkan pelaku menjanjikan siap bertanggungjawab jika korban hamil akibat perbuatannya itu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Bengkulu Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Kepada penyidik, tersangka mengaku khilaf. Tersangka sempat berjanji akan menikahi korban jika korban hamil setelah melakukan hal tersebut," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Meski tersangka berjanji akan bertanggungjawab. Korban terus berusaha melawan saat tubuhnya disentuh. Namun tersangka terus memaksa korban melayani nafsunya, hingga korban pun pasrah kesuciannya direnggut sang pacar.

BACA JUGA:6 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Masih Melenggang Bebas

"Korban menolak ajakan tersangka karena takut menanggung risikonya. Tapi tersangka terus mekakukan bujuk rayu dan memaksa korban, hingga terjadilah pencabulan itu," beber Sarmadi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu. Pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka.

BACA JUGA:NEKAT! Maling Motor di Bengkulu Selatan Beraksi di Masjid, Modusnya Nyamar Jadi Jemaah

Ketika itu korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan ingin membantu tersangka beres-beres rumah.

Namun korban justru digoda tersangka melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak tapi terus dipaksa tersangka. Sehingga terjadilah pencabulan. (yoh)

Kategori :