Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya

Rabu 22-05-2024,16:53 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Mengacu Keputusan Bawaslu RI Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024, perpanjangan ini diawali dengan pengumuman yang dilakukan 22 Mei 2024.

Sementara penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan dimulai 22 Mei hingga 24 Mei 2024.

Masih mengacu Keputusan Bawaslu tersebut diketahui jika:

1. perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;

b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau

c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad : Allah Melaknat Laki-laki yang Berpenampilan Menyerupai Perempuan

2. Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

3. Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

4. Pokja mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran;

5. Pokja dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial;

6. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, maka Pokja dengan persetujuan BawasluKabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

BACA JUGA:Panik Isu Pertalite Dihapus, Antrean Kendaraan di SPBU Bengkulu Selatan Mengular

7. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya; dan

"Jumlah total pendaftar PKD ini kalau 300 lebih ada. Tapi sekarang masih direkap," ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE kepada Raselnews.com saat ditemui Rabu, 22 Mei 2024 pagi.

Kategori :