Dari hasil pemeriksaan adminitrasi sementara, Sahran mengakui ada beberapa pelamar yang terindikasi terdaftar di partai politik. Hal ini juga diperkuat dengan pengecekan di SIPOL atau sistem informasi partai politik.
"Mau dicatut atau tidak, tetap tidak bisa. Di Bawaslu, jika namanya terdaftar di SIPOL, ya tidak diterima. Kami tidak menyediakan surat pernyataan (jika nama dicatut)," tegas Sahran. (and)