Menikah menjadi haram bagi seseorang yang memiliki penyakit berbahaya dan menular, seperti HIV/AIDS, atau memiliki tujuan buruk terhadap pasangan, seperti ingin menguasai harta pasangan atau membalas dendam keluarga.
BACA JUGA:Mau Menikah? Ini Yang Wajib Dipersiapkan, Bukan Tenda Apalagi Organ Tunggal
Menikah juga haram jika melanggar ketentuan agama, seperti menikah dengan istri orang lain atau dengan saudara kandung serta menikah tidak seiman.
Nah sekarang di manakah posisi Anda saat ini? Apakah Anda sudah wajib menikah, atau mungkin sunnah, mubah, makruh, atau malah haram untuk menikah? Semoga bermanfaat. (and)