RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan aturan mengenai usia minimal calon siswa kelas 1 SD.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Pengumuman ini mengejutkan banyak pihak dan memicu berbagai pertanyaan serta diskusi di kalangan orang tua, guru, dan pemerhati pendidikan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei, Ada 3.445 Formasi, Cek Rincian dan Jadwalnya
Selama bertahun-tahun, usia minimal untuk masuk kelas 1 SD di Indonesia adalah 6 tahun, yang dianggap sebagai standar cukup fleksibel untuk sebagian besar anak.
Namun, Mendikbud Nadiem Makarim menilai bahwa kebijakan ini perlu disesuaikan. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan usia minimal dengan perkembangan psikologis dan sosial anak-anak agar mereka lebih siap menghadapi tuntutan akademis dan sosial di sekolah dasar.
Usia Minimal Calon Siswa Kelas 1 SD
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, usia minimal untuk calon siswa kelas 1 SD tidak lagi 6 tahun. Berikut adalah rincian aturan usia tersebut:
BACA JUGA:MenPAN-RB: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Juni, 9 Sekolah Kedinasan Buka 3.445 Formasi
1. Usia 7 Tahun
Calon siswa yang diprioritaskan untuk masuk kelas 1 SD adalah yang berusia 7 tahun.
2. Usia 6 Tahun
Calon siswa yang berusia 6 tahun diperbolehkan masuk kelas 1 SD asalkan anak tersebut sudah mencapai usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Jika belum mencapai usia 6 tahun pada tanggal tersebut, anak tidak diizinkan masuk kelas 1 SD.
3. Usia 5 Tahun 6 Bulan
Usia minimal untuk masuk kelas 1 SD adalah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat berikut ini:
- Memiliki Kecerdasan atau Bakat Istimewa
Anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat masuk kelas 1 SD jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Memiliki Kesiapan Psikis
Anak juga dapat masuk kelas 1 SD jika memiliki kesiapan psikis yang sesuai.
BACA JUGA:Luar Biasa, Empat Pelajar Asal Bengkulu Raih Medali Emas O2SN, Ini Nama dan Asal Sekolahnya
Perlu diketahui, dalam kebijakan baru yang dikeluarkan, Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan usia minimal calon siswa kelas 1 SD ditetapkan menjadi 7 tahun.