Ingat, Usia Minimal Calon Siswa Kelas 1 SD Bukan 6 Tahun, Ini Menurut Mendikbud Nadiem Makarim

Minggu 02-06-2024,11:45 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan aturan mengenai usia minimal calon siswa kelas 1 SD.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Pengumuman ini mengejutkan banyak pihak dan memicu berbagai pertanyaan serta diskusi di kalangan orang tua, guru, dan pemerhati pendidikan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei, Ada 3.445 Formasi, Cek Rincian dan Jadwalnya

Selama bertahun-tahun, usia minimal untuk masuk kelas 1 SD di Indonesia adalah 6 tahun, yang dianggap sebagai standar cukup fleksibel untuk sebagian besar anak.

Namun, Mendikbud Nadiem Makarim menilai bahwa kebijakan ini perlu disesuaikan. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan usia minimal dengan perkembangan psikologis dan sosial anak-anak agar mereka lebih siap menghadapi tuntutan akademis dan sosial di sekolah dasar.

Usia Minimal Calon Siswa Kelas 1 SD

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, usia minimal untuk calon siswa kelas 1 SD tidak lagi 6 tahun. Berikut adalah rincian aturan usia tersebut:

BACA JUGA:MenPAN-RB: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Juni, 9 Sekolah Kedinasan Buka 3.445 Formasi

1. Usia 7 Tahun

Calon siswa yang diprioritaskan untuk masuk kelas 1 SD adalah yang berusia 7 tahun.

2. Usia 6 Tahun

Calon siswa yang berusia 6 tahun diperbolehkan masuk kelas 1 SD asalkan anak tersebut sudah mencapai usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Jika belum mencapai usia 6 tahun pada tanggal tersebut, anak tidak diizinkan masuk kelas 1 SD.

BACA JUGA:Anda Tinggal Dekat Sekolah? 5 Ide Jajanan Anak Ini Bisa Jadi Peluang Usaha, Pas untuk Bisnis Sampingan

3. Usia 5 Tahun 6 Bulan

Usia minimal untuk masuk kelas 1 SD adalah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat berikut ini:

- Memiliki Kecerdasan atau Bakat Istimewa

Anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat masuk kelas 1 SD jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

- Memiliki Kesiapan Psikis

Anak juga dapat masuk kelas 1 SD jika memiliki kesiapan psikis yang sesuai.

BACA JUGA:Luar Biasa, Empat Pelajar Asal Bengkulu Raih Medali Emas O2SN, Ini Nama dan Asal Sekolahnya

Perlu diketahui, dalam kebijakan baru yang dikeluarkan, Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan usia minimal calon siswa kelas 1 SD ditetapkan menjadi 7 tahun.

Kategori :