Ini artinya anak-anak harus berusia setidaknya 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk dapat diterima di kelas 1 SD.
Hanya saja sebagaimana telah dijelaskan, ada pengecualian untuk anak-anak yang telah menunjukkan kesiapan akademis dan sosial yang memadai meskipun belum mencapai usia 7 tahun. Mereka masih bisa diterima dengan rekomendasi dari psikolog atau tenaga ahli lainnya.
BACA JUGA:Apa Itu ANBK Sekolah, Bagaimana Prosesnya? Mari Kita Kupas Tuntas
Dengan menetapkan batas usia minimal 7 tahun, diharapkan anak-anak akan lebih siap secara akademis dan sosial.
Sebab usia ini, anak-anak biasanya sudah memiliki kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung, serta keterampilan sosial yang lebih baik.
Anak-anak yang terlalu muda seringkali mengalami stres lebih besar saat memasuki lingkungan sekolah yang baru. Dengan kebijakan ini pula diharapkan tingkat stres pada anak dapat berkurang karena mereka sudah lebih matang secara emosional.
Selain itu, akan ada pelatihan khusus bagi guru dan tenaga pendidik untuk membantu mereka menyesuaikan metode pengajaran dengan usia siswa yang lebih dianggap mapan.
BACA JUGA:Selamat! 3 SMA di Provinsi Jambi Masuk Sekolah Terbaik di Indonesia Versi LTMPT, 2 Berbasis Agama
Hal ini penting agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan penetapan usia minimal 7 tahun, diharapkan anak-anak akan lebih siap secara akademis dan sosial saat memasuki sekolah dasar. (and)