RASELNEWS.COM - Di era digital ini, mengurus pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat. Pemerintah melalui Korlantas telah menghadirkan aplikasi cek pajak kendaraan untuk memudahkan pemilik kendaraan yang sibuk.
Dengan aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengecek atau membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir
Aplikasi Mengecek Pajak Kendaraan
Aplikasi cek pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain mengecek besaran pajak yang harus dibayar, aplikasi ini juga menyediakan informasi seperti denda pajak, denda tilang, masa berlaku STNK, dan status kendaraan. Ini tentunya cukup membantu terutama bagi mereka yang memiliki jadwal kegiatan yang padat.
Untuk menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi sesuai wilayah tempat tinggal, melakukan registrasi dengan memasukkan data diri dan data kendaraan.
BACA JUGA:Kepatuhan ASN Bengkulu Selatan Membayar Pajak Kendaraan Masih Rendah
Beberapa aplikasi juga menyediakan opsi pembayaran pajak online, sehingga Anda tidak perlu lagi mengantri di bank atau kantor pos.
Berikut ini beberapa aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa Anda gunakan:
1. Samsat Online
Samsat Online adalah aplikasi resmi dari Korlantas RI yang bisa digunakan oleh masyarakat dari berbagai provinsi. Dengan aplikasi ini, Anda bisa mengecek pajak kendaraan, denda pajak, denda tilang, hingga plat nomor kendaraan.
Unduh aplikasi dari Playstore, instal, dan masukkan data diri serta data kendaraan Anda. Setelah registrasi, aplikasi ini akan memberikan informasi lengkap mengenai tagihan pajak, tenggat waktu pembayaran, masa kedaluwarsa STNK, dan kode billing pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau marketplace.
BACA JUGA:Target Capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu Selatan Naik, Segini Nilainya
2. Sambara
Sambara adalah aplikasi khusus untuk warga Jawa Barat yang ingin mengecek pajak kendaraan mereka. Penggunaan aplikasi ini mirip dengan Samsat Online.
Anda hanya perlu mengunduh dan memasang aplikasi dari Google Play Store atau App Store, memasukkan data diri dan data kendaraan, kemudian aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.
3. Sakpole E-Samsat Jateng
Bagi warga Jawa Tengah, Sakpole E-Samsat Jateng adalah aplikasi yang tepat. Selain cek pajak, Sakpole E-Samsat Jateng juga digunakan untuk memeriksa status kendaraan, mencari Samsat terdekat, hingga mengetahui Anda terkait harga jual kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Bisa Buat Beli Motor, Ternyata Segini Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz, Minat?
4. Cek Pajak Motor Mobil