Kesulitan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri? Pindah KIS PBI Secara Online Saja, GRATIS, Begini Caranya!

Rabu 17-07-2024,14:27 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Bagi masyarakat yang merasa kesulitan atau tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri bisa pindah ke KIS PBI!

BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang mampu membayar iuran.

Iuran ini dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.

Sedangkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditujukan khusus bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti KRIS, Segini Besaran Iurannya

Peserta KIS dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN.

Bagi masyarakat yang merasa kesulitan membayar iuran bulanan atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, dapat mengajukan pindah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Persyaratan untuk Menjadi Peserta KIS PBI:

1. Penduduk Indonesia.

BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika kalian mau Pindah Kepesertaan dari BPJS Kesehatan Mandiri ke KIS PBI Secara Online:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anda 'Mati'? Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Lewat Aplikasi JKN

2. Buka Aplikasi Mobile JKN dan login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.

3. Pilih menu Perubahan Peserta lalu pilih Segmentasi Peserta.

4. Pilih Peserta PBI, kemudian isi formulir perubahan data peserta termasuk data kependudukan Anda.

5. Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari Dinas Sosial.

Kategori :