RASELNEWS.COM - Pemerintah akan segera mengangkat seluruh honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Namun, yang pasti mereka yang langsung diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang terdata di BKN, yaitu mereka yang telah terdaftar dalam database BKN sebagaimana pendaftaran non-ASN pada 2022.
BACA JUGA:Masa Kerja PPPK Bukan 5 Tahun, Ini Aturan Sebenarnya dari Presiden Jokowi Menurut Undang-undang
Dari 1,7 juta tenaga honorer yang masuk dalam database BKN, ada dua golongan yang menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK yaitu tenaga honorer kategori 2 dan tenaga honorer yang terdata di database BKN.
Selain diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer juga akan mendapatkan penghargaan berupa jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
BACA JUGA:DPR: Honorer yang Terdaftar di Database BKN Tetap akan Diangkat PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu
Sebelum mendapatkan jaminan sosial ini, tenaga honorer harus menempuh tahap seleksi CASN 2024 atau seleksi calon aparatur sipil negara 2024.
Seleksi ini hanya formalitas untuk tenaga honorer yang terdata di BKN karena walaupun para honorer tersebut tidak lulus dalam seleksi CASN tersebut,mereka tetep akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024, Ada 3 Juta Honorer Tidak Terdata di BKN, Bagaimana Nasib Mereka?
Untuk lebih jelas, setelah diangkat menjadi PPPK, pemerintah mewajibkan tenaga honorer untuk selalu melaksanakan hal-hal berikut:
1. Melaksanakan kebijakan publik.
2. Memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.
Kedua hal ini adalah tuntutan bagi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, dalam melaksanakan pekerjaan di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pantau terus informasi pendaftaran dan seleksi PPPK di tahun 2024 ini, dan persiapkan dokumen administrasi yang diperlukan saat pendaftaran.(man)