2. Validasi data oleh BPKP dan BKN.
3. Seleksi PPPK full time dan pengalihan status PPPK part time.
4. Penetapan kebutuhan formasi PPPK.
5. Penetapan status full time dan part time.
Demikian informasi yang kami bagikan mengenai tidak adanya pendataan tenaga honorer serta kepastian bagi honorer yang sudah terdata dalam database BKN.
BACA JUGA:Jelang Pengangkatan PPPK 2024, KemenPAN-RB dan BKN Siap Berantas Honorer Siluman!
Tahapan yang dilakukan ini adalah upaya pemerintah untuk menangani masalah penataan tenaga honorer dengan dasar hukum yang jelas.(man)