RASELNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, untuk menjaga daya beli.
Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya
Dengan masuknya kebijakan ini ke dalam KEM PPKF 2025, berarti hal ini terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Pemerintah berencana tetap memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada tahun 2025, di samping melakukan penyesuaian gaji ASN.
Penyesuaian gaji ini bisa saja berupa kenaikan gaji PNS dan PPPK, termasuk para guru honorer.
BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih
Dengan konsep yang diusung pemerintah, diharapkan semua ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan honorer, akan sejahtera.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas belanja pegawai, menjaga daya beli, dan konsumsi ASN.
Dokumen KEM PPKF juga mencakup rencana peningkatan sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS, serta penyelesaian implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya
Pada tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Pada masa pandemi, ASN harus menerima THR dan gaji ke-13 dengan pemotongan. Namun, pada tahun 2024 tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat dan TPP bagi ASN di instansi daerah diberikan hingga 100 persen, tergantung kemampuan keuangan daerah. (man)