Wajib Tahu! Berikut 5 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah

Kamis 01-08-2024,17:07 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

BACA JUGA:Apakah Buah Mangga Aman untuk Penderita Diabetes? Berikut Fakta dan Cara Mengonsumsinya

BACA JUGA:Obat Herbal Lidah Buaya Ampuh Mengatasi Asam Lambung, Begini Cara Mengolahnya

4. Cek Melalui Website Kementerian ATR/BPN

- Kunjungi laman resmi www.atrbpn.go.id.

- Pilih "Publikasi" > "Layanan" > "Pengecekan Berkas".

- Masukkan data seperti Kantor Pertanahan dan nomor berkas, kemudian klik "Cari Berkas".

BACA JUGA:5 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Rambut yang Jarang Diketahui! Ini Cara Gunakannya!

BACA JUGA:Cara Kredit HP di Lazada 2024, Mudah Tanpa Perlu Kartu Kredit


5 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah-Istimewa-IST, Dokomen

5. Cek Melalui Website Bhumi

- Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta.

- Klik simbol kaca pembesar dengan tanda plus.

- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan, serta nomor identifikasi bidang tanah (NIB) atau nomor hak.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Koin TikTok Gratis, Ternyata Mudah dan Cepat

BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik, Gangguan Pencernaan yang Bikin Nyeri di Ulu Hati

- Klik "Cari Bidang" untuk menampilkan informasi terkait tanah tersebut.

Dengan cara-cara di atas, Anda dapat memastikan keaslian sertifikat tanah dengan mudah dan praktis baik secara online ataupun offline.

Kategori :