Wajib Tahu! Berikut 5 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah

Kamis 01-08-2024,17:07 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Zaman sudah serba canggih, semua barang dan produk sudah banyak dipalsukan, apalagi sejenis dokumen seperti BPKB dan STNK kendaraan ataupun sertifikat tanah.

Jika ingin mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang Anda miliki, berikut ini adalah cara yang mudah.

1. Periksa Bentuk Fisik Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

- Pastikan sampul sertifikat berwarna hijau.

- Cek adanya cap dan tanda tangan resmi pada permukaan sertifikat.

2. Datang dan Cek ke Kantor BPN

- Kunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

- Bawa sertifikat asli, KTP, dan bukti pembayaran PBB terbaru.

- Proses pengecekan memerlukan biaya sekitar Rp50.000 dan memakan waktu 1 hari kerja.


5 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah-Istimewa-IST, Dokomen

BACA JUGA:Cara Mengolah Nanas yang Baik dan Benar untuk Kesehatan, Jangan Direndam di Air Garam Ya!

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Resmi Dibuka! Berikut Tata Cara, Syarat dan Tips Lulus CASN 2024

3. Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store.

- Daftar dan login menggunakan email.

- Pilih layanan "Cari Berkas" dan masukkan data yang diperlukan untuk mengecek sertifikat Anda.

Kategori :