RASELNEWS.COM - Isu tentang kenaikan gaji pada PNS tahun 2025 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan akhirnya mendapatkan titik terang.
Bahkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rahmat Tarwata memberikan keterangan mengenai isu kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
BACA JUGA: PNS Aktif dan Pensiuanan Diberi Bantuan Rp6 Juta! Ini Kriterianya
Isa menjelaskan bahwa kabar kenaikan gaji ini rencananya akan disesuaikan. Ini berarti bahwa rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2025 bisa berupa kenaikan gaji pokok atau tunjangan.
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025
Isu kenaikan gaji PNS di tahun 2025 telah banyak beredar di media online dan menjadi angin segar bagi seluruh ASN, termasuk PNS, P3K, aparat negara, TNI, Polri, pejabat negara, dan para pensiunan.
BACA JUGA:Info Kenaikan Gaji PNS dan Perbedaan Gaji Pensiunan Skema Lama dan Skema Baru
BACA JUGA:Wow...PNS dan PPPK Serta Honorer di Daerah Ini Punya Hak Sama Mulai Tahun 2025, Bengkulu?
Baru saja, PNS mengalami kenaikan gaji sebesar 5% di tahun 2024, sementara para pensiunan mendapat kenaikan sebesar 12%.
Kabar mengenai kenaikan gaji tahun depan bukan sekadar isu belaka, tetapi didasari oleh dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024! Ini Bocoran Formasi dan Kebutuhan Sesuai Permenpan-RB Terbaru
Restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal di tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS bisa melalui kenaikan gaji pokok, penyesuaian tunjangan, atau insentif lain.
Isa Rahmat Tarwata menegaskan bahwa kepastian mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2025 akan diketahui setelah Presiden mengumumkan pada tanggal 16 Agustus 2024.
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025