RASELNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang sering kali menjadi impian banyak orang karena kestabilan pendapatannya.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan pendapatan tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin).
Tukin diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Wow...ASN yang Pindah ke IKN Diberi Tunjangan Rp 100 Juta
Evaluasi jabatan adalah proses sistematis untuk menilai suatu jabatan menggunakan kriteria tertentu berdasarkan informasi jabatan, yang bertujuan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan.
Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024
Dalam proses evaluasi jabatan, digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berbasis faktor.
Setiap jabatan dinilai dengan faktor yang berbeda sesuai dengan jenis jabatannya.
BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan
BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya
Untuk jabatan struktural, penilaian dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lainnya.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaian meliputi faktor seperti pengetahuan yang dibutuhkan, pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampaknya, serta lingkungan pekerjaan.
BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan
BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?
Setelah evaluasi faktor-faktor tersebut, nilai jabatan ditentukan dan dibagi ke dalam 17 tingkatan, dengan nilai jabatan terendah sebesar 190 dan tertinggi sebesar 4.730.
Penghitungan tukin PNS dilakukan dengan mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan Indeks besaran rupiah (IDRp).
Sebagai contoh, untuk seorang sekretaris utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, jika IDRp sebesar Rp5.000, maka tukin yang diperoleh adalah 4.585 x Rp5.000 = Rp22.925.000.
BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!
BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di Kementerian/Lembaga diatur melalui Peraturan Presiden, dan pelaksanaannya diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan tukin untuk ASN, yang mulai berlaku pada tahun 2024.
Berikut adalah beberapa besaran tukin PNS 2024 di berbagai Kementerian dan Lembaga, sesuai dengan Peraturan Presiden:
BACA JUGA:Beasiswa ke Jepang Dibuka, Inpex Scholarship Mulai Hari Ini Hingga 31 Oktober 2024, Ada Tunjangan 16 Jutaan
- BKKBN: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).