- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).
Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024
- Setjen Bawaslu: Tunjangan kinerja dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17).
- TVRI: Tunjangan kinerja dari Rp1.766.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp24.930.000 (kelas jabatan 17).
- BNPP: Tunjangan kinerja dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17).
-KemenPUPR: Tunjangan kinerja dari Rp2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp41.550.000 (kelas jabatan 17).
- Kemenkop UKM: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).
- KemenLHK: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).
BACA JUGA:Intip Gaji Pegawai BCA 2024, Tak Ada yang Satu Digit, Ada Juga Tunjangan dan Benefit
BACA JUGA:KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).
- BSN: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).
- Bapeten: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).
- BP2MI: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).