Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024

Jumat 09-08-2024,19:23 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).


Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024

- Setjen Bawaslu: Tunjangan kinerja dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17).

- TVRI: Tunjangan kinerja dari Rp1.766.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp24.930.000 (kelas jabatan 17).

BACA JUGA:Makin Sejahtera! Ini Jumlah Gaji Kades dan Perangkat Desa Setiap Bulan, Ada Gaji Pokok Plus Tunjangan

BACA JUGA:Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

- BNPP: Tunjangan kinerja dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17).

-KemenPUPR: Tunjangan kinerja dari Rp2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp41.550.000 (kelas jabatan 17).

- Kemenkop UKM: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).

- KemenLHK: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).

BACA JUGA:Intip Gaji Pegawai BCA 2024, Tak Ada yang Satu Digit, Ada Juga Tunjangan dan Benefit

BACA JUGA:KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).

- BSN: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).

- Bapeten: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).

- BP2MI: Tunjangan kinerja dari Rp2.531.250 (kelas jabatan 1) hingga Rp33.240.000 (kelas jabatan 17).

Kategori :