RASELNEWS.COM - Rumah merupakan aset berharga yang sering dijadikan sebagai investasi. Selain dihuni, rumah juga bisa disewakan, dijadikan kos, atau dijual untuk memperoleh uang tunai.
Pilihan lain untuk mendapatkan dana dari rumah adalah dengan menggadaikan sertifikatnya di Pegadaian. Dengan menyediakan 9 dokumen berikut ini, Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 200 juta dengan limit tertentu.
Saat ini memang menggadaikan sertifikat rumah sering menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial. Agar prosesnya lebih aman, Anda bisa memilih Pegadaian, yang merupakan lembaga gadai terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Berikut Daftar dan Besaran Pinjamannya
BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Mudah dan Cepat, Siapkan Fotokopi KTP
Pegadaian menjalankan transaksi gadai sertifikat rumah dengan prinsip syariah.
Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar, simak syarat-syarat dan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut ini:
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta, Siapkan 9 Dokumen Ini --raselnews.com
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
5. Surat Keterangan Domisili jika diperlukan.
6. Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Sediakan Pinjaman Rp 5 Juta dan Rp 10 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Mau Gadai Barang di Pegadaian? Simak Cara, Syarat dan Barang yang Bisa Digadaikan
7. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.