Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta, Siapkan 9 Dokumen Ini

Rabu 14-08-2024,13:25 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

8. Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.

9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.

10. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, Anda bisa mengunjungi outlet Pegadaian terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:KUR Syariah Pegadaian 2024 Telah Dibuka, Plafon Pinjaman Hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga

BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian? Simak Besaran Angsuran dan Bunganya

1. Serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan kepada petugas Pegadaian.

2. Tim Mikro akan memverifikasi dokumen serta lokasi rumah.

3. Pejabat yang berwenang akan menyetujui permohonan gadai.

4. Dana pinjaman akan diberikan secara tunai atau ditransfer ke rekening bank Anda.

Angsuran dapat dibayar setiap bulan dengan jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan, dengan mu’nah per bulan sebesar 0,7%.

Besaran pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

BACA JUGA:Syarat KTP, Pinjaman Kupedes di Pegadaian Limit Hingga Rp 500 Juta untuk Pelaku Usaha

BACA JUGA:Pegadaian Syariah Tawarkan KUR Plafon Rp 10 Juta Bunga 0,14 Persen, Ini Syaratnya

Perhatikan bahwa Anda akan dikenakan biaya cek sertifikat sebelum akad sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung daerah.


Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta, Siapkan 9 Dokumen Ini --raselnews.com

Selain itu, biaya administrasi, Imbal Jasa Kifalah (IJK), dan biaya pengurusan dokumen juga akan dikenakan setelah akad.
Apakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Memerlukan BI Checking?

Prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian tidak memerlukan BI Checking atau pengecekan skor kredit. Namun, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menguji kelayakan calon nasabah.

Sistem skoring PT Pefindo memungkinkan Pegadaian untuk menilai riwayat transaksi nasabah sebelumnya.

BACA JUGA:Emang Bisa Akte Kelahiran Bisa Digadai? Berikut Daftar Barang yang Digadaikan di Pegadaian

Kategori :