UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu 14-08-2024,17:13 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01
UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya


Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, DokomenUU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran gaji dan mekanisme pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.

BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua

BACA JUGA:Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

UU Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu sesuai perjanjian. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :