UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu 14-08-2024,17:13 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01


Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran gaji dan mekanisme pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.

BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua

BACA JUGA:Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

UU Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu sesuai perjanjian. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :