7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp100 juta
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Sediakan Pinjaman Rp 5 Juta dan Rp 10 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Mau Gadai Barang di Pegadaian? Simak Cara, Syarat dan Barang yang Bisa Digadaikan
8. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil
9. Bukti pendapatan rutin, seperti slip gaji dua bulan terakhir untuk karyawan
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggadaikan sertifikat tanah:
1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pinjaman dengan gadai sertifikat
2. Serahkan semua persyaratan kepada petugas
BACA JUGA:KUR Syariah Pegadaian 2024 Telah Dibuka, Plafon Pinjaman Hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga
BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian? Simak Besaran Angsuran dan Bunganya
3. Petugas akan memverifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan jaminan
4. Pegadaian akan melakukan survei lokasi
5. Petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang akan diberikan
6. Dana pinjaman akan dicairkan di outlet Pegadaian
Angsuran dapat dibayar setiap bulan setelah pinjaman disetujui. Besaran angsuran disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola angsuran yang dipilih.
Kisaran dana pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pola angsuran reguler antara 12 hingga 60 bulan serta nilai mu’nah sebesar 0,70 persen per bulan.
BACA JUGA:Syarat KTP, Pinjaman Kupedes di Pegadaian Limit Hingga Rp 500 Juta untuk Pelaku Usaha
BACA JUGA:Pegadaian Syariah Tawarkan KUR Plafon Rp 10 Juta Bunga 0,14 Persen, Ini Syaratnya
Selain angsuran, Anda juga perlu membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat, administrasi, imbal jasa Kafalah, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT sesuai ketentuan daerah.
Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua
Saat ini, Pegadaian tidak melayani gadai sertifikat atas nama orang tua atau orang lain. Jika sertifikat tanah atas nama orang tua ingin digadaikan, Anda harus melakukan prosedur balik nama terlebih dahulu.