RASELNEWS.COM - Sertifikat tanah adalah aset berharga yang bisa diubah menjadi uang tunai melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Layanan ini cocok bagi Anda yang memerlukan dana cepat untuk modal usaha hingga Rp 200 juta dengan bunga yang ringan.
Namun untuk mengetahui cara mendapatkan pinjaman di pegadaian dengan jaminan sertifikat tanah, Anda harus mengetahui syarat dan cara mengajukannya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Emas dan HP, Laptop Juga Bisa Digadaikan di Pegadaian, Catat Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta, Siapkan 9 Dokumen Ini
Apalagi Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dengan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
Sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pembiayaan ini ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, Anda perlu memenuhi syarat berikut:
BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Mudah dan Cepat, Siapkan Fotokopi KTP
BACA JUGA:Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Berikut Daftar dan Besaran Pinjamannya
1. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
2. Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB
3. Fotokopi surat nikah atau cerai
4. Fotokopi KTP pemohon pinjaman dan pasangan
5. Surat keterangan domisili, jika ada
6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)