Ini Dia Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Rp 200 Juta, Segini Bunganya

Kamis 15-08-2024,09:19 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Balik nama sertifikat tanah melibatkan biaya penerbitan AJB, BPHTB, pengecekan, dan balik nama itu sendiri.

BACA JUGA:Emang Bisa Akte Kelahiran Bisa Digadai? Berikut Daftar Barang yang Digadaikan di Pegadaian

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

Sekian informasi tentang gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Pastikan untuk memahami syarat dan prosedur yang tepat sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memperoleh pinjaman secara aman dan diawasi oleh OJK, sambil tetap memanfaatkan aset tanah Anda selama periode angsuran. (**)

Kategori :