RASELNEWS.COM - Ketentuan baru dari Kementerian Keuangan terkait pembukaan rekening baru.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan aturan baru yang melarang pembukaan rekening baru bagi individu atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Syarat Buka Rekening Bank Baru
Suryo menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga validitas data rekening keuangan, baik untuk individu maupun entitas, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak serta untuk keperluan pertukaran data dengan lembaga jasa keuangan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ditutup, Cek Rekening Anda! Segini Saldo Minimum BRI, BCA, Mandiri, dan BNI Terbaru
BACA JUGA:Cara Cetak Rekening Koran BRI! Bisa Diakses Secara Online dan Cetak Sendiri
PMK Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang due diligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening baru atau melayani transaksi rekening lama.
Dalam konferensi pers "APBN Kita" edisi Agustus 2024, Suryo menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk melakukan pengecekan terhadap upaya penghindaran kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Permata, Limit Pinjaman Hingga Rp 300 Juta, Tenor 5 Tahun
Jika ditemukan upaya penghindaran, lembaga berhak untuk mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Suryo berharap kualitas data yang dipertukarkan oleh Indonesia ke luar negeri atau yang diterima dari luar negeri dapat menjadi lebih baik.
Syarat Buka Rekening BANK Baru
Ini adalah kesepakatan bersama di tingkat internasional.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Powerbank Terbaik dan Murah, Cocok iPhone dan HP Android
BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Nasabah yang Sudah Punya Pinjaman Tetap Bisa Ajukan, Simak Caranya
Sebagai tambahan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 untuk mengatasi kekurangan dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017, yang belum mengatur ketentuan anti-penghindaran sesuai standar pelaporan umum (Common Reporting Standard).
Salah satu perubahan yang diatur dalam Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk membuka rekening baru atau melakukan transaksi baru terkait rekening keuangan jika pemilik rekening menolak memenuhi ketentuan pelaporan. (**)