RASELNEWS.COM - Bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol), penting untuk memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar terhindar dari masalah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri membuka layanan khusus. Lembaga ini siap memberikan konsultasi terkait pinjol. Masyarakat bisa menghubungi nomor handphone yang telah disediakan OJK.
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol:
BACA JUGA:Terjebak Utang Pinjol, Segera Lakukan 5 Langkah Ini, Tips Keuangan Sehat dan Nyaman
BACA JUGA:Frugal Living, Gaya Hidup Hemat di Era Bebas Pinjol, Berikut Caranya
1. Cek Status Usaha di Situs Resmi OJK
Langkah pertama adalah memeriksa status usaha pinjol melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di situs ini, Anda dapat membuka halaman "Daftar Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin".
OJK juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan melalui call center 157 atau WhatsApp di nomor 0811-57-157-157.
Anda hanya perlu mengetikkan nama pinjol atau perusahaan fintech yang ingin Anda periksa, dan OJK akan memberikan informasi mengenai status legalitasnya.
2. Cek Legalitas Fintech di Situs Resmi AFTECH
BACA JUGA:5 Langkah Cepat Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas
Selain OJK, Anda juga dapat mengecek status legalitas perusahaan fintech melalui situs resmi Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Di situs ini, Anda dapat memeriksa status entitas fintech, termasuk status legalitasnya. Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi rekening yang mencurigakan untuk memastikan apakah rekening tersebut berasal dari penipu atau bukan.
3. Cek Keanggotaan Fintech atau Pinjol di Situs Resmi AFPI
Langkah berikutnya adalah memastikan keanggotaan perusahaan fintech atau penyedia layanan pinjaman online di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui situs resminya.
BACA JUGA:Diteror Debt Collector Terus? Hapus Data Pribadi Anda dari Aplikasi Pinjol, Ikuti 3 Cara Ini
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ajukan ke Bank Mandiri, Manfaatkan Pinjol di Platform Livin, Begini Syaratnya