Ini Besaran Pesangon Karyawan Swasta yang di-PHK, Ada 3 Jenis, Begini Cara Menghitungnya

Jumat 16-08-2024,11:17 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

- Dan seterusnya, dengan maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Info Penting dari PT Taspen! Penyaluran Gaji Pokok Bagi Pensiunan Baru Harus Penuh Syarat Ini

BACA JUGA:Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

- 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun.

- 3 bulan upah untuk masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun.

- Dan seterusnya, dengan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.

BACA JUGA:Kades Ini Emosi Setelah Kader Posyandu Tanya Gaji, Meja Berisi Makanan Anak Diterjang

BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Perhitungan pesangon berbeda-beda tergantung alasan PHK. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan umum:

1. Merger, konsolidasi, dan akuisisi: 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.

2. Pengambilalihan perusahaan: 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.

3. Karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja karena perubahan syarat kerja: 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.

4. Efisiensi perusahaan akibat kerugian: 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.

5. Perusahaan tutup: 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH, dengan ketentuan khusus untuk kondisi merugi, force majeure, dan lainnya.

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Skema Baru Gaji Pensiun Segera Diterbitkan

Ingat, pastikan semua hak karyawan terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah antisipasi, karyawan dapat menyisihkan sebagian gaji untuk investasi. (**)

Kategori :