Ini Besaran Pesangon Karyawan Swasta yang di-PHK, Ada 3 Jenis, Begini Cara Menghitungnya

Jumat 16-08-2024,11:17 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan berhak menerima pesangon. Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara menghitung pesangon yang tepat?

Pesangon karyawan diatur oleh peraturan pemerintah yang terbaru, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

Pesangon diberikan dalam hal pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan karyawan yang mengundurkan diri atau resign juga berhak menerimanya.

BACA JUGA:Kaum Milenial Ternyata Lebih Tertarik ke Pegawai Swasta daripada PNS, Ini Alasannya?

BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua


Untuk memahami pesangon karyawan secara lebih mendalam, simak pembahasan berikut:

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas PHK atau pengunduran diri yang diakui oleh undang-undang. Ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan selama transisi menuju pekerjaan baru.

Jenis-Jenis Pesangon Karyawan

Ada tiga jenis pesangon karyawan yang diberikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja:

BACA JUGA:Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas PHK. Besarnya uang pesangon biasanya ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir karyawan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah bonus atau insentif yang diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap masa kerja karyawan.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH menggantikan hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja, seperti cuti tahunan, biaya pulang, dan hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.

BACA JUGA:Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh

BACA JUGA:Gaji Pensiun Tidak Cukup! 15 Bisnis Sampingan Ini Cocok Hari Tua Anda, Tidak Perlu Modal Besar

Peraturan Pesangon Karyawan

Jenis pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

- 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.

- 2 bulan upah untuk masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun.

- 3 bulan upah untuk masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun.

Kategori :