RASELNEWS.COM - Ada yang bertanya, bagaimana nasib pekerja swasta tanpa program pensiun? Ternyata, situasinya sangat memprihatinkan.
Pekerja swasta yang tidak memiliki program pensiun atau hanya mengandalkan kepesertaan di JHT BPJS, diperkirakan tingkat penghasilan pensiun (TPP) mereka di masa pensiun nanti hanya mencapai 10% dari gaji terakhir.
BACA JUGA:Kaum Milenial Ternyata Lebih Tertarik ke Pegawai Swasta daripada PNS, Ini Alasannya?
BACA JUGA:Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan
Ini berarti, mereka hanya mampu memenuhi 10% dari kebutuhan hidup yang biasa terpenuhi saat masih bekerja.
Misalnya, jika gaji terakhir adalah Rp 10 juta, maka di masa pensiun mereka hanya akan menerima Rp 1 juta per bulan.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena pekerja tersebut kemungkinan besar akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun dan tidak mampu menjaga standar hidup seperti saat masih bekerja.
Benarkah Pekerja Swasta Hanya Mampu Memenuhi 10% Kebutuhan Hidup di Masa Pensiun
BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua
BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja
Lalu, berapa sebenarnya tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang layak bagi pekerja swasta?
Tentu saja, ini relatif dan tergantung pada tingkat biaya hidup masing-masing individu.
Namun, jika merujuk pada rekomendasi ILO, seorang pekerja diharapkan memiliki TPP yang mencapai 40% dari gaji terakhirnya.
Dengan gaji terakhir sebesar Rp 10 juta, seorang pensiunan setidaknya akan membutuhkan Rp 4 juta per bulan untuk hidup layak di masa pensiun.