Hati-hati! Ini Risiko Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Sanksi Tilang Hingga Kurungan

Minggu 18-08-2024,16:58 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

• Mengganti font huruf dengan gaya digital

• Memiringkan huruf atau angka

BACA JUGA:Baju Gamis Nyangkut di Gear Motor, Emak-emak di Bengkulu Selatan Terseret 3 Meter

BACA JUGA:Cara Cepat, Mudah dan Murah Menghilangkan Noda Retak di Kaca Speedometer Motor, GRATIS

• Menempelkan stiker atau logo instansi tidak resmi pada pelat nomor

• Mengubah ukuran pelat nomor menjadi lebih besar atau lebih kecil dari standar

• Menyamarkan warna huruf sehingga sulit terbaca

• Mengubah warna dasar pelat nomor atau menambahkan penutup mika berwarna

BACA JUGA:Jangan Keliru! Begini Cara Memanaskan Mesin Motor Injeksi yang Benar, Tidak Perlu Lama

BACA JUGA: Makin Sengit, Yamaha Resmi Luncurkan Motor Matic Legenda Mio Gravis

Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih tanpa melalui proses registrasi ulang di Samsat juga dilarang.

Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan pelat nomor putih harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.


Sanksi Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan hingga dua bulan.

BACA JUGA:Di Sini Saja! Tempat Gadai BPKB Motor dan Mobil Terpercaya, Tanpa Survei dan Langsung Cair

BACA JUGA:Tendang Mahasiswa Hingga Terjatuh dari Sepeda Motor, Jambret Sadis Diringkus Polres Bengkulu Selatan

Kategori :