Cek Ijazah! Tidak Semua Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Senin 19-08-2024,16:10 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Anda ingin mengikuti seleksi CPNS 2024? Cek ijazah sekarang. Sebab, tidak semua lulusan SMA dan Perguruan Tinggi yang bisa melakukan pendaftaran.

Seperti yang sudah dijadwalkan, pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada tanggal 20 Agustus.

Hanya saja ada peraturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang perlu diperhatikan, terutama bagi para calon pelamar.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS Tahun 2024, Sesuai Surat Edaran BKN No 5419 Tahun 2024, SIMAK

Peraturan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Selain itu, ada juga peraturan yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Kedua regulasi ini sangat menentukan apakah Anda bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun 2024.

BACA JUGA:BKN: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, SKD 16 Oktober, Usul Penetapan NIP 22 Februari 2025

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya

Sesuai dengan aturan tersebut, tidak semua lulusan SMA dan perguruan tinggi dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.


Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, setiap Warga Negara Indonesia yang ingin melamar menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA: Trik Memahami Materi TWK Tes CPNS 2024! Berikut Kisi-kisi Soal yang Sering Keluar Dalam Tes CPNS

BACA JUGA:BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Dibuka, Kapan?

Khusus untuk lulusan SMA atau sederajat, ijazah yang dimiliki harus terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

Jika ijazah tidak terdaftar di kementerian terkait, maka pelamar tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024.

Untuk pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, ijazah harus berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus?

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Pemprov Riau Terima Kuota Ribuan Kuota, Simak Rinciannya

Kategori :