RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk lulusan SMA hingga Sarjana.
Seleksi akan dilakukan secara serentak melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk pengumuman pendaftaran dan formasi di berbagai instansi pemerintah.
Pengumuman formasi CPNS sudah dimulai sejak Senin, 19 Agustus 2024, dan berlangsung hingga 2 September mendatang.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Catat! Ini Dia Format dan Ukuran Dokumen Seleksi CPNS di Kemenkumham, Ada 7.214 Formasi
Pendaftaran seleksi CPNS dibuka Selasa 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 4.413 formasi CPNS tahun ini. Rincian formasi tersebut mencakup 740 tenaga kesehatan dan 3.673 tenaga teknis.
Formasi ini terbuka untuk kebutuhan umum dan khusus, termasuk untuk lulusan terbaik (cumlaude) dan penyandang disabilitas.
Posisi yang dibuka meliputi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SLTA/sederajat, SMA, D3, hingga profesi.
Persyaratan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024.
BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Segini Besaran Uang Makan PNS yang Diterima Tahun 2025
Persyaratan Umum
1. Pelamar adalah warga negara Indonesia.
2. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III).
3. Usia pelamar lulusan SMA atau sederajat minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
4. Pelamar tidak pernah dipidana penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan hukum tetap.